TES AKHIR SEMESTER
MP 023
ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Dr. Bambang Ismanto.M.Si
CARA PRAKTIS
ADMINISTRASI BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH
DI ERA GLOBALISASI SD
NEGERI BUMIHARJO 02
Oleh
NAMA : DAVID HADI SUSANTO
NIM : 942014032
PROGRAM
PASCASARJANA
PROGRAM
STUDI MAGISTER MANAJEMEN PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
KRISTEN SATYA WACANA
SALATIGA
2015
CARA PRAKTIS ADMINISTRASI
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
DI ERA GLOBALISASI SD NEGERI BUMIHARJO
02
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perubahan dan
perkembangan yang terjadi pada masyarakat dunia saat ini menimbulkan persaingan
yang semakin ketat antar bangsa dan dalam berbagai bidang kehidupan. Untuk
menghadapi persaingan tersebut maka diperlukan sumber daya manusia yang
berkualitas.Untuk menciptakan sumber daya yang berkualitas dan mengembangkan
ilmu dan teknologi yang modern sebagai sarana mewujudkan suatu masyarakat yang
maju, mandiri, dan sejahtera. Salah satunya yaitu meningkatan sumber daya
manusia dapat dilakukan melalui proses pendidikan.Semakin meningkatnya
kebutuhan dalam bidang pendidikan telah mendorong pemerintah Indonesia untuk
menyalurkan berbagai bantuan demi keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan di
Indonesia, salah satunya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Dana
bantuan operasional sekolah (BOS) ini merupakan dana bantuan pemerintah di
bidang pendidikan yang diperuntukkan bagi setiap sekolah tingkat dasar di
Indonesia dengan tujuan untuk meminimalisasi beban biaya pendidikan demi
tuntasnya program “Wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.”Berkaitan
dengan ini, secara khusus seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar
negeri maupun sekolah swasta bebas dari beban biaya operasional sekolah. Yaitu
seluruh siswa di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP),kecuali Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Program Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan
secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh
karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan,
pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan
kualitas.Namun dengan adanya kebijakan dana BOS ini bukan berarti turut
berhentinya permasalahan pendidikan di Indonesia, dalam kenyataan yang terjadi,
masih dapat kita temukan berbagai kendala dalam penyaluran dan realisasi dana
BOS. Berbagai masalah muncul terkait dengan adanya berbagai
1
kasus penyelewengan
dana BOS, dan mengenai ketidakefektifan pengelolan dana BOS oleh pemerintah.
Terkadang sistem yang
diterapkan oleh pemerintah Indonesia terkait dana BOS ini pun turut menjadi
bumerang dan sering mnghadirkan berbagai masalah baru. Pada tahun 2012Dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dan.
Pada tahun anggaran 2011 penyaluran dana BOS dilakukan melalui
mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk
Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan
dengan mekanisme yang sama tetapi melaluipemerintah provinsi.Selain itu pun
pribadi dan budaya manusia Indonesia juga ikut member pengaruh terhadap
penyelewengan dan ketidakefektifan pengelolaan dana BOS di Indonesia.Untuk itu
kami berusaha mempelajari tentang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini
sertamencari setiap kendala dan kasus yang terkait untuk berusaha mencari
solusi dari setiap kendala-kendala tersebut.
BOS dimaksudkan
sebagai subsidi biaya operasional sekolah kepada semua peserta didik wajib
belajar, yang disalurkan melalui satuan pendidikan. Dengan Program BOS, satuan
pendidikan diharapkan tidak lagi memungut biaya operasional sekolah kepada
peserta didik, terutama mereka yang miskin.
Pendidikan merupakan
salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka
panjang. Namun, sampai dengan saat ini masih banyak orang miskin yang memiliki
keterbatasan akses untuk memperoleh pendidikan bermutu, hal ini disebabkan
antara lain karena mahalnya biayapendidikan. Disisi lain, Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap
warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yang dikenal
dengan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Konsekuensi dari
hal tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh
peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/Mts serta satuan
pendidikan yang sederajat).
1.2 Rumusan Masalah
Bagaimana
Pelaksanaaan dana BOS di SDN Bumiharjo 2 ?
Apasajakomponen-komponen BOS di SDN Bumiharjo 2?
2
Berasaldarimanasajakahsumberkeuangan Sekolah di SDN Bumiharjo2 ?
Apakah yang menjadi factor penghambatdanpendukungdenganadanya BOS
di SDN Bumiharjo 2 ?
1.3 Tujuan Makalah BOS
Tujuan penulisan
ini adalah untuk mengetahui pengertian dan landasan-landasan umum program dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS), agar dapat memahami
kondisi-kondisi dunia pendidikan khususnya di tingkat dasar,
mempelajari kasus-kasus yang terjadi di dunia pendidikan yang muncul di
lapangan, serta mengetahui mutu pendidikan di Indonesia.
3
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1 Tata Cara
Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk
penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar
sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis
pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana
BOS.
Menurut Peraturan
Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah
standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia
selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan
pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan
sesuai Standar Nasional Pendidikan.
Menurut PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya nonpersonalia
adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak
langsung berupa daya, air, jasa, telekomnikasi, pemeliharaan sarana dan
prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada
beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai
dengan dana BOS.Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya
satuan dan juga perubahan mekanisme penyaluran sesuai Undang-Undang
APBN yang berlaku. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS dilakukan dengan
mekanisme transfer ke provinsi yang selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah
secara online. Melalui mekanisme ini, penyaluran dana BOS ke sekolah berjalan
lancar.Pelaksanaan program Dana BOS diatur dengan peraturan menteri, yaitu :
1. Peraturan
Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran Dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta
pelaporannya.
2. Peraturan Menteri
Dalam Negeri yang mengatur mekanismepengelolaan Dana BOS didaerah dan mekanisme
penyaluran dari kas daerah ke sekolah.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur
mekanisme pengalokasian Dana BOS dan penggunaan Dana BOS di sekolah.
4
2.2 Tujuan Bantuan Operasional
Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT
(Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah
bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
2. Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan
fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak
boleh berlebih.
3. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam
bentukapapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
4. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
2.3 Landasan Hukum
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3.Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4.Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
5.Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
6.Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
7.Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan
Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan
Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
8.Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 036/U/1995 tentang
Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
5
9.Surat Edaran Dirjen Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia No.
SE-02/PJ./2006,tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Sehubungan dengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) oleh Bendaharawan
atau Penanggung-Jawab Pengelolaan Penggunaan Dana BOS di Masing-Masing Unit
Penerima BOS.
10. Adapun rumusan pengertian tentang Pendidikan Nasional dapat penulis
kemukakan pendapat Ki. Hajar Dewantara, seorang tokoh pendidikan Nasional di
Indonesia serta yang diangkat oleh Pemerintah sebagai Bapak Pendidikan,
menyatakan sebagai berikut:
11.“Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang beralaskan garis hidup
dari bangsanya dan ditujukan untuk keperluan peri-kehidupan yang dapat
mengangkat derajat negara dan rakyatnya, agar dapat bekerja bersama-sama dengan
lain-lain bangsa untuk kemulian segenap manusia di seluruh dunia”. (Ahmadi
& Uhbiyati, 2001: 190)
Dengan demikian dengan program pemerintah pada Bantuan Operasional Sekolah
dapat diharapkan bermanfaat untuk rakyat Indonesia.
2.4 Prinsip Dasar Dana BOS Tahun 2011
Pengalihan mekanisme penyaluran Dana BOS tidak mengubah prinsip dasar
pengelolaan Dana BOS di sekolah.
1. BOS tidak terlambat disalurkan ke sekolah setiap Triwulan-nya.
2. Penyaluran dana BOS dalam bentuk uang tunai (tidak dalam bentuk barang), tepat
jumlah, dan tepat sasaran.
3. BOS tidak digunakan untuk kepentingan di luar BOS. Petunjuk pelaksanaan/
penggunaan tetap berpedoman pada Panduan Kemendiknas.
4. Penyaluran Dana BOS ke Sekolah tidak perlu menunggu pengesahan APBD.
5. Disamping menyediakan BOSDA(Bantuan Operasional Sekolah di
Daerah), Kab./Kota harus menyediakan dana untuk manajemen Tim BOS Kab./Kota
(termasuk monitoring dan evaluasi)
6. Kewenangan mengelola dana BOS tetap berada di sekolah (prinsip Manajemen
Berbasis Sekolah).
6
2.5 Adapun
dana BOS selebihnya digunakan untuk membiayai kegiatan berikut:
1.
Pembiayaan seluruh
kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran,
penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang,
pembuatan spanduk sekolah gratis, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung
dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang
lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan
lainnya yang relevan).
2. Pembelian buku referensi dan
pengayaan untuk dikoleksi di perpustakaan (hanya bagi sekolah yang tidak
menerima DAK).
3. Pembelian buku teks pelajaran lainnya (selain yang wajib dibeli)
untuk dikoleksi di perpustakaan.
4. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan,
pemantapan persiapan ujian, olahraga,
kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, unit kesehatan
sekolah, dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam
pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti
lomba, fotocopy, membeli alat olahraga, alat kesenian, perlengkapan kegiatan
ekstrakulikuler, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba).
5. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah, dan
laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopy/penggandaan soal, honor
koreksi ujian, dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa).
6. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku
tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas,
bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah
pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah,
serta pengadaan suku cadang alat kantor.
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu
listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan barujika sudah ada
jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidakada jaringan listrik,
dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di
sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset.
7
8. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu
pengecetan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan
mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik, dan
perawatan fasilitas sekolah lainnya.
9. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan
tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar
honor tenaga yang membantu administrasi BOS.
10. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan,
KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant
pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak
diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.
11. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi
siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika
dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana
yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu
penyebrangan, dll).
12. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK
termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat,
insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya
transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
13. Pembelian komputer
(desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing
maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
14. Bila seluruh komponen 1
s.d 13 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa
dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga,
media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah.
8
BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
Dalam penelitian hal ini akan mendiskripsikan bagaimana pelaksanaan BOS, apa yang menjadi pencapaian dengan adanyaBOS, dampak atau hasil yang akan dirasakan oleh sekolah dengan adanya BOS serta apa yang menjadi factor menghambat dan pendukung dengan adanya program BOS di SDN Bumiharjo 2.
Wawancara langsung
dengan Bapak Kepala Sekolah di SDN Bumiharjo 2
Sumber-sumber Keuangan di SDN Bumiharjo2.
Sumber-sumber Keuangan di SDN Bumiharjo2.
Sumber-sumber keuangan di SDN Bumiharjo 2 hanya dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Sekolah ini hanya memiliki dua sumber keuangan yaitu dari BOS
dan BOP, karena sekolah ini tidak boleh mengambil ataumencari dana dari masyarakat atau orangtua murid. Jadi sekolah ini hanya bergantung pada BOS dan BOP saja.
Pos-pos Pengeluaran Sekolah dari sekolah ini
adalah untuk membayar gaji guru honorer yang berjumlah 7 orang. Untuk membayar
gaji guru honorer ini, sekolah menggunakan dana dari BOS. Dana yang diterima
dari BOS ini habis untuk membayar gaji guru honorer tersebut. Mengeluaran
lainnya yang menggunakan dana dari BOP adalah untuk membeli alat tulis kantor,
belanja bahan praga, belanja foto copy, belanja makan dan minum harian pegawai,
untuk pemeliharaan sarana pendidikan dan pelatihan, belanja cetakan khusus, dan
untuk honorarium panitia pelaksanaan kegiatan.
Proses Pengelolaan Keuangan Sekolahdi SDN Bumiharjo 2 di sesuaikan dengan yang tertera pada lembaran
Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Adapun rincian Biaya Operasional Pendidikan
SDN Bumiharjo 2 ini sebagai berikut:
Proses perencanaan keuangan sekolah di SDN Bumiharjo 2 ini adalah memasukkan jumlah siswa SDN Bumiharjo 2 ke Diknas untuk mendapat Bantuan
9
Operasional Sekolah (BOS) dan setelah itu akan
langsung direalisasikan. Jumlah murid di SDN Bumiharjo 2 ini berjumlah 186 siswa. Dana BOS tersebut
akan turun per tiga bulan sekali. Per bulannya dana BOS SDN Bumiharjo 2 ini berjumlah Rp. 6.200.000,- dana BOS ini
habis untuk membayar gaji guru honorer yang berjumlah 7 orang.
Komponen-komponen anggaran Bantuan
operasional sekolah (BOS) di SDN Bumiharjo 2 adalah :
1. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka
penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir,
administrasi pendaftaran, dan pendaftaran
ulang,serta kegiatan lain yang berkaitan
langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia,
dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lain sebagainya yang
relevan).
2. Pembiayaan buku referensi untuk dikoleksi
di perpustakaan.
3. Pembelian buku teks pelajaran untuk
dikoleksi di perpustakaan
4. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial,
pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka,
palang merah remaja dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan
di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka
mengikuti lomba).
5. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum,
ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopy, honor
koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa).
6. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti
buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk
siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan
ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu
listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan
di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika
sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah,
maka diperkenankan untuk membeli genset.
10
8. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu
pengecetan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan
mebeler, perbaikan sanitasi sekolah dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
9. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer
dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar
honor tenaga honorer yang membantu administrasiBOS.
10. Pengembangan profesi guru seperti
pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.
11. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi
siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika
dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana
yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu
penyeberangan, dll).
12. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat
tulis kantor (ATK), penggandaan, surat menyurat, insentif bagi bendahara dalam
rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil
dana BOS di Bank/PT Pos.
13. Pembelian komputer desktop untuk kegiatan
belajar siswa, maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP.
14. Bila seluruh komponen 1 s.d 13 di atas
telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa
dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga,
15. media pembelajaran, mesin ketik dan mebeler
sekolah.
Prosedur penyusunan anggaran Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) di SDN Rawamangun 15 Pagi ini adalah, pada awal tahun
ajaran jumlah siswa SDN Rawamangun 15 Pagi dilaporkan ke Kasi Dikdas setelah
itu ke Suku Dinas Jakarta Timur, lalu setelah itu dilaporkan Ke Dinas dan
disahkan. Setelah laporan tersebut disahkan oleh Dinas, secara otomatis dana
BOS tersebut akan turun melalui tahapan seperti pada waktu melaporkan jumlah siswa
yang mendapatkan dana BOS tersebut.
Pengertian Rancangan Anggaran Pengeluaran
Belanja Sekolah (RAPBS) adalah anggaran terpadu antara penerimaan dan
penggunaan dana serta pengelolaannya dalam memenuhi seluruh kebutuhan sekolah
selama satu tahun pelajaran berjalan. Dana tersebut bersumber dari pemerintah
APBN berupa BOS dan APDB berupa BOP. RAPBS disusun oleh kepala sekolah dan para
guru.
11
Komponen Rancangan Anggaran Pengeluaran
Belanja Sekolah (RAPBS)
Komponen RAPBS adalah:
Komponen RAPBS adalah:
1. Gaji dan Tunjangan pegawai
2. Kesejahteraan Pegawai yang berupa:
a.
TPP
b.
Kesejahteraan (kesra)
c.
Tunjangan Khusus
d.
Peningkatan mutu Beras
e.
Uang jahit pakaian Dinas
f.
Uang ketupat
Prosedur Penyusunan Anggaran Pengeluaran
Belanja Sekolah (RAPBS)Pihak sekolah mendapatkan Juknis dari Dinas setempat.
Penyusunan RAPBS harus sesuai dengan Juknis yang telah diberikan oleh Dinas.
RAPBS disusun oleh Kepala Sekolah dan guru-guru. Kepala Sekolah dan para guru
menyusun apa saja yang diperlukan atau dibutuhkan sekolah untuk satu tahun
ajaran. RAPBS yang terumus dalam Juknis dimusyawarahkan kembali melalui Rapat
Kerja Tahunan yang dihadiri oleh kepala sekolah, guru, karyawan, komite
sekolah, dan perwakilan orangtua siswa/wali siswa. Kemudian setelah disetujui
dalam rapat disahkan oleh kepala sekolah diketahui oleh komite sekolah dan juga
diketahui oleh kepala seksi pendidikan dasar kecamatan setempat.
Proses Pertanggung Jawaban Keuangan Sekolah. Laporan penggunaan dana BOS/BOP dilaporkan
setiap tiga bulan sekali. Biasanya dari pihak Inspektorat Jakarta Timur
memerikasa keuangan sekolah ini setiap tahunnya. Sedangkan laporan penggunaan
dana BOS/BOP juga disampaikan kepada orangtua siswa dan komite sekolah melalui
rapat setiap semesternya.
12
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Sistem keuangan di SDN Bumiharjo 2 sudah baik. Sekolah ini mengelola dengan
baik keuangan sekolahnya. Sekolah ini juga menggunakan dana yang ada untuk
kebutuhan sekolah. Dana BOS dan BOP digunakan dan dikelola dengan sangat baik.
Dana BOS/BOP turun setiap 3 bulan sekali. Besar nominal dana BOS/BOP setiap
bulannya berjumlah Rp.6.200.000,- .Dalam setiap tahun sekolah juga harus menyusun
RAPBS yang harus disetujui oleh semua pihak yang terkait untuk kemudian dapat
disahkan. Rancangan Anggaran Pengeluaran Belanja (RAPBS) sekolah ini juga
sangat baik, mengikuti petunjuk yang ada dari Juknis yang diberikan oleh Dinas.
4.2
REKOMENDASI
Pengelolaan dana BOS
dilakukan berdasarkan dana bantuan operasional sekolah ,berasal dari dana
penyesuaian pada APBN .Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk
membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu Pemerintah dan DPR
sesuai peraturan perundangan, yang terdiri atas dana insentif daerah, Dana
Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dana-dana yang
dialihkan dari Kementerian Pendidikan Nasional ke Transfer ke Daerah, berupa
Tunjangan Profesi Guru dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Penyesuaian
Infrastruktur Daerah, serta Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana
Infrastruktur Provinsi Jawa Tengah.
13
DAFTAR PUSTAKA
www.republika.co.id (edisi 10 febuari 2011)
www.kompas.com (pengelolaan dana bos)
Undang-Undang no.10 tahun 2010 tentang
APBN
14
Tidak ada komentar:
Posting Komentar