Jumat, 21 Agustus 2015

CARA PRAKTIS ADMINISTRASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DI ERA GLOBALISASI SD NEGERI BUMIHARJO 02




TES AKHIR SEMESTER
MP 023
ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Dr. Bambang Ismanto.M.Si

CARA PRAKTIS
ADMINISTRASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
DI ERA GLOBALISASI SD NEGERI BUMIHARJO 02


                       



Oleh
NAMA : DAVID HADI SUSANTO
NIM               : 942014032

PROGRAM PASCASARJANA
PROGRAM STUDI MAGISTER MANAJEMEN PENDIDIKAN
UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA
SALATIGA
2015


CARA PRAKTIS ADMINISTRASI
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
DI ERA GLOBALISASI SD NEGERI BUMIHARJO 02

BAB  I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Perubahan dan perkembangan yang terjadi pada masyarakat dunia saat ini menimbulkan persaingan yang semakin ketat antar bangsa dan dalam berbagai bidang kehidupan. Untuk menghadapi persaingan tersebut maka diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas.Untuk menciptakan sumber daya yang berkualitas dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang modern sebagai sarana mewujudkan suatu masyarakat yang maju, mandiri, dan sejahtera. Salah satunya yaitu meningkatan sumber daya manusia dapat dilakukan melalui proses pendidikan.Semakin meningkatnya kebutuhan dalam bidang pendidikan telah mendorong pemerintah Indonesia untuk menyalurkan berbagai bantuan demi keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, salah satunya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Dana bantuan operasional sekolah (BOS) ini merupakan dana bantuan pemerintah di bidang pendidikan yang diperuntukkan bagi setiap sekolah tingkat dasar di Indonesia dengan tujuan untuk meminimalisasi beban biaya pendidikan demi tuntasnya program “Wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.”Berkaitan dengan ini, secara khusus seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar negeri maupun sekolah swasta bebas dari beban biaya operasional sekolah. Yaitu seluruh siswa di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP),kecuali Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.Namun dengan adanya kebijakan dana BOS ini bukan berarti turut berhentinya permasalahan pendidikan di Indonesia, dalam kenyataan yang terjadi, masih dapat kita temukan berbagai kendala dalam penyaluran dan realisasi dana BOS. Berbagai masalah muncul terkait dengan adanya berbagai
1


kasus penyelewengan dana BOS, dan mengenai ketidakefektifan pengelolan dana BOS oleh pemerintah.
Terkadang sistem yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia terkait dana BOS ini pun turut menjadi bumerang dan sering mnghadirkan berbagai masalah baru. Pada tahun 2012Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dan. Pada tahun anggaran 2011  penyaluran dana BOS dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama tetapi melaluipemerintah provinsi.Selain itu pun pribadi dan budaya manusia Indonesia juga ikut member pengaruh terhadap penyelewengan dan ketidakefektifan pengelolaan dana BOS di Indonesia.Untuk itu kami berusaha mempelajari tentang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini sertamencari setiap kendala dan kasus yang terkait untuk berusaha mencari solusi dari setiap kendala-kendala tersebut.
BOS dimaksudkan sebagai subsidi biaya operasional sekolah kepada semua peserta didik wajib belajar, yang disalurkan melalui satuan pendidikan. Dengan Program BOS, satuan pendidikan diharapkan tidak lagi memungut biaya operasional sekolah kepada peserta didik, terutama mereka yang miskin.
Pendidikan merupakan salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang. Namun, sampai dengan saat ini masih banyak orang miskin yang memiliki keterbatasan akses untuk memperoleh pendidikan bermutu, hal ini disebabkan antara lain karena mahalnya biayapendidikan. Disisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yang dikenal dengan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Konsekuensi dari hal tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/Mts serta satuan pendidikan yang sederajat).

1.2  Rumusan Masalah
*        Bagaimana Pelaksanaaan dana BOS di SDN Bumiharjo 2 ?
*        Apasajakomponen-komponen BOS di SDN Bumiharjo 2?

2



*        Berasaldarimanasajakahsumberkeuangan Sekolah di SDN Bumiharjo2 ?
*       Apakah yang menjadi factor penghambatdanpendukungdenganadanya BOS di SDN Bumiharjo 2 ?

1.3  Tujuan Makalah BOS
Tujuan  penulisan ini adalah untuk mengetahui pengertian dan landasan-landasan umum program dana Bantuan Operasional Sekolah  (BOS), agar dapat memahami kondisi-kondisi dunia pendidikan khususnya  di tingkat dasar, mempelajari kasus-kasus yang terjadi di dunia pendidikan yang muncul di lapangan, serta mengetahui mutu pendidikan di Indonesia.



















3


BAB II
KAJIAN TEORI

2.1 Tata Cara Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. 
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan.
Menurut PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya nonpersonalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa, telekomnikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan  dan juga perubahan mekanisme penyaluran sesuai Undang-Undang APBN yang berlaku. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi yang selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah secara online. Melalui mekanisme ini, penyaluran dana BOS ke sekolah berjalan lancar.Pelaksanaan program Dana BOS diatur dengan peraturan menteri, yaitu :
1.  Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran Dana BOS dari Kas   Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanismepengelolaan Dana BOS didaerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian Dana BOS dan penggunaan Dana BOS di sekolah.
                                                                                                                           

4


2.2  Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1.      Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
2.      Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih.
3.      Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentukapapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
4.      Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

2.3  Landasan Hukum
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3.Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
4.Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5.Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
6.Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
7.Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan   Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
8.Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 036/U/1995 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
5


9.Surat Edaran Dirjen Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia No. SE-02/PJ./2006,tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan dengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) oleh Bendaharawan atau Penanggung-Jawab Pengelolaan Penggunaan Dana BOS di Masing-Masing Unit Penerima BOS.
10. Adapun rumusan pengertian tentang Pendidikan Nasional dapat penulis kemukakan pendapat Ki. Hajar Dewantara, seorang tokoh pendidikan Nasional di Indonesia serta yang diangkat oleh Pemerintah sebagai Bapak Pendidikan, menyatakan sebagai berikut:
11.“Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang beralaskan garis hidup dari bangsanya dan ditujukan untuk keperluan peri-kehidupan yang dapat mengangkat derajat negara dan rakyatnya, agar dapat bekerja bersama-sama dengan lain-lain bangsa untuk kemulian segenap manusia di seluruh dunia”. (Ahmadi & Uhbiyati, 2001: 190)
Dengan demikian dengan program pemerintah pada Bantuan Operasional Sekolah dapat diharapkan bermanfaat untuk rakyat Indonesia.

2.4  Prinsip Dasar Dana BOS Tahun 2011
Pengalihan mekanisme penyaluran Dana BOS tidak mengubah prinsip dasar pengelolaan Dana BOS di sekolah.
1.    BOS tidak terlambat disalurkan ke sekolah setiap Triwulan-nya.
2.    Penyaluran dana BOS dalam bentuk uang tunai (tidak dalam bentuk barang), tepat jumlah, dan tepat sasaran.
3.    BOS tidak digunakan untuk kepentingan di luar BOS. Petunjuk pelaksanaan/ penggunaan tetap berpedoman pada Panduan Kemendiknas.
4.    Penyaluran Dana BOS ke Sekolah tidak perlu menunggu pengesahan APBD.
5.    Disamping menyediakan BOSDA(Bantuan Operasional  Sekolah di Daerah), Kab./Kota harus menyediakan dana untuk manajemen Tim BOS Kab./Kota (termasuk monitoring dan evaluasi)
6.    Kewenangan mengelola dana BOS tetap berada di sekolah (prinsip Manajemen Berbasis Sekolah).
6


2.5  Adapun dana BOS selebihnya digunakan untuk membiayai kegiatan berikut:
1.        Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah gratis, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan).
2.  Pembelian buku referensi dan pengayaan untuk dikoleksi di perpustakaan (hanya bagi sekolah yang tidak menerima DAK).
3.  Pembelian buku teks pelajaran lainnya (selain yang wajib dibeli) untuk dikoleksi di perpustakaan.
4. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan    persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, unit kesehatan sekolah, dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olahraga, alat kesenian, perlengkapan kegiatan ekstrakulikuler, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba).
5.  Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah, dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopy/penggandaan soal, honor koreksi ujian, dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa).
6.   Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol,  kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor.
7.   Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan barujika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidakada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset.



7


8.   Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecetan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik, dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
9.   Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS.
10.  Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.
11.  Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyebrangan, dll).
12.  Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
13.  Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
14.  Bila seluruh komponen 1 s.d 13 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah. 
                





8


BAB III

HASIL DAN PEMBAHASAN

Dalam penelitian hal ini akan mendiskripsikan bagaimana pelaksanaan BOS, apa yang menjadi pencapaian dengan adanyaBOS, dampak atau hasil yang akan dirasakan oleh sekolah dengan adanya BOS serta apa yang menjadi factor menghambat dan pendukung dengan adanya program BOS di SDN Bumiharjo 2.
Wawancara langsung dengan Bapak Kepala Sekolah di SDN Bumiharjo 2
Sumber-sumber Keuangan di SDN Bumiharjo2
.
Sumber-sumber keuangan di SDN Bumiharjo 2 hanya dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Sekolah ini hanya memiliki dua sumber keuangan yaitu dari BOS dan BOP, karena sekolah ini tidak boleh mengambil ataumencari dana dari masyarakat atau orangtua murid. Jadi sekolah ini hanya bergantung pada BOS dan BOP saja.
Pos-pos Pengeluaran Sekolah dari sekolah ini adalah untuk membayar gaji guru honorer yang berjumlah 7 orang. Untuk membayar gaji guru honorer ini, sekolah menggunakan dana dari BOS. Dana yang diterima dari BOS ini habis untuk membayar gaji guru honorer tersebut. Mengeluaran lainnya yang menggunakan dana dari BOP adalah untuk membeli alat tulis kantor, belanja bahan praga, belanja foto copy, belanja makan dan minum harian pegawai, untuk pemeliharaan sarana pendidikan dan pelatihan, belanja cetakan khusus, dan untuk honorarium panitia pelaksanaan kegiatan.
Proses Pengelolaan Keuangan Sekolahdi SDN Bumiharjo 2 di sesuaikan dengan yang tertera pada lembaran Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Adapun rincian Biaya Operasional Pendidikan SDN Bumiharjo 2 ini sebagai berikut:
Proses perencanaan keuangan sekolah di SDN Bumiharjo 2  ini adalah memasukkan jumlah siswa SDN Bumiharjo 2 ke Diknas untuk mendapat Bantuan
9


Operasional Sekolah (BOS) dan setelah itu akan langsung direalisasikan. Jumlah murid di SDN Bumiharjo 2 ini berjumlah 186 siswa. Dana BOS tersebut akan turun per tiga bulan sekali. Per bulannya dana BOS SDN Bumiharjo 2 ini berjumlah Rp. 6.200.000,- dana BOS ini habis untuk membayar gaji guru honorer yang berjumlah 7 orang.
Komponen-komponen anggaran Bantuan operasional sekolah (BOS) di SDN Bumiharjo 2 adalah :
1.      Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran
ulang,serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lain sebagainya yang relevan).
2.      Pembiayaan buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan.
3.      Pembelian buku teks pelajaran untuk dikoleksi di perpustakaan
4.      Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba).
5.      Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopy, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa).
6.      Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
7.      Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset.

10


8.      Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecetan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
9.      Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga honorer yang membantu administrasiBOS.
10.  Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.
11.  Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll).
12.  Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.
13.  Pembelian komputer desktop untuk kegiatan belajar siswa, maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP.
14.  Bila seluruh komponen 1 s.d 13 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga,
15.   media pembelajaran, mesin ketik dan mebeler sekolah.
Prosedur penyusunan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Rawamangun 15 Pagi ini adalah, pada awal tahun ajaran jumlah siswa SDN Rawamangun 15 Pagi dilaporkan ke Kasi Dikdas setelah itu ke Suku Dinas Jakarta Timur, lalu setelah itu dilaporkan Ke Dinas dan disahkan. Setelah laporan tersebut disahkan oleh Dinas, secara otomatis dana BOS tersebut akan turun melalui tahapan seperti pada waktu melaporkan jumlah siswa yang mendapatkan dana BOS tersebut.
Pengertian Rancangan Anggaran Pengeluaran Belanja Sekolah (RAPBS) adalah anggaran terpadu antara penerimaan dan penggunaan dana serta pengelolaannya dalam memenuhi seluruh kebutuhan sekolah selama satu tahun pelajaran berjalan. Dana tersebut bersumber dari pemerintah APBN berupa BOS dan APDB berupa BOP. RAPBS disusun oleh kepala sekolah dan para guru.
11


Komponen Rancangan Anggaran Pengeluaran Belanja Sekolah (RAPBS)
Komponen RAPBS adalah:
1.      Gaji dan Tunjangan pegawai
2.      Kesejahteraan Pegawai yang berupa:
a.          TPP
b.         Kesejahteraan (kesra)
c.          Tunjangan Khusus
d.         Peningkatan mutu Beras
e.          Uang jahit pakaian Dinas
f.          Uang ketupat
Prosedur Penyusunan Anggaran Pengeluaran Belanja Sekolah (RAPBS)Pihak sekolah mendapatkan Juknis dari Dinas setempat. Penyusunan RAPBS harus sesuai dengan Juknis yang telah diberikan oleh Dinas. RAPBS disusun oleh Kepala Sekolah dan guru-guru. Kepala Sekolah dan para guru menyusun apa saja yang diperlukan atau dibutuhkan sekolah untuk satu tahun ajaran. RAPBS yang terumus dalam Juknis dimusyawarahkan kembali melalui Rapat Kerja Tahunan yang dihadiri oleh kepala sekolah, guru, karyawan, komite sekolah, dan perwakilan orangtua siswa/wali siswa. Kemudian setelah disetujui dalam rapat disahkan oleh kepala sekolah diketahui oleh komite sekolah dan juga diketahui oleh kepala seksi pendidikan dasar kecamatan setempat.
Proses Pertanggung Jawaban Keuangan Sekolah. Laporan penggunaan dana BOS/BOP dilaporkan setiap tiga bulan sekali. Biasanya dari pihak Inspektorat Jakarta Timur memerikasa keuangan sekolah ini setiap tahunnya. Sedangkan laporan penggunaan dana BOS/BOP juga disampaikan kepada orangtua siswa dan komite sekolah melalui rapat setiap semesternya.







12


BAB IV
PENUTUP

4.1    KESIMPULAN
Sistem keuangan di SDN Bumiharjo 2 sudah baik. Sekolah ini mengelola dengan baik keuangan sekolahnya. Sekolah ini juga menggunakan dana yang ada untuk kebutuhan sekolah. Dana BOS dan BOP digunakan dan dikelola dengan sangat baik. Dana BOS/BOP turun setiap 3 bulan sekali. Besar nominal dana BOS/BOP setiap bulannya berjumlah Rp.6.200.000,- .Dalam setiap tahun sekolah juga harus menyusun RAPBS yang harus disetujui oleh semua pihak yang terkait untuk kemudian dapat disahkan. Rancangan Anggaran Pengeluaran Belanja (RAPBS) sekolah ini juga sangat baik, mengikuti petunjuk yang ada dari Juknis yang diberikan oleh Dinas.

4.2  REKOMENDASI 
Pengelolaan dana BOS dilakukan berdasarkan dana bantuan operasional sekolah ,berasal dari dana penyesuaian pada APBN .Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu Pemerintah dan DPR sesuai peraturan perundangan, yang terdiri atas dana insentif daerah, Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), dana-dana yang dialihkan dari Kementerian Pendidikan Nasional ke Transfer ke Daerah, berupa Tunjangan Profesi Guru dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, serta Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Jawa Tengah.







13



DAFTAR PUSTAKA
www.republika.co.id (edisi 10 febuari 2011)
www.kompas.com (pengelolaan dana bos)
Undang-Undang no.10 tahun 2010 tentang APBN





















14

Tidak ada komentar:

Posting Komentar